Tandaseru — Kejaksaan Halmahera Timur, Maluku Utara, mengungkapkan adanya peran salah satu oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menjadi beking dalam kasus SPPD fiktif di Bagian Umum dan Protokoler Haltim tahun 2016. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.109.959.256 sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK tahun 2016 nomor 03/LHP/XXI/02/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Keterlibatan oknum auditor BPK tersebut selama ini belum banyak diketahui publik. Pasalnya, auditor BPK yang diduga meraup keuntungan sebesar Rp 1.020.000.000 tersebut kabarnya telah lama dipindahtugaskan ke provinsi lain.

Kasus yang telah bergulir di meja penyidik Polres Halmahera Timur sejak tahun 2022 itu akhirnya bermuara dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU. Tiga tersangka diserahkan yakni KS yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum serta ES dan HO yang merupakan mantan bendahara pengeluaran di Bagian Umum.

Meski begitu, kasus ini masih menyisakan pekerjaan rumah bagi penegak hukum. Pasalnya, oknum auditor BPK yang belum dibeberkan identitasnya itu masih berkeliaran dan belum dijebloskan ke penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, Satria Irawan, dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu mengatakan, atas perkara tersebut Kejari Haltim telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tertanggal 30 juni 2025. Kejari juga telah meminta penyidik Polres Haltim melengkapi berkas perkara oknum auditor BPK tersebut.

“Terhadap perkara ini kejaksaan telah memberikan petunjuk kepada Polres Haltim atas perkara oknum anggota BPK yang diduga menerima sebagian aliran dana SPPD Fiktif di Bagian Umum. Tetapi sampai saat ini Polres belum memberikan berkas ke kejaksaan sehingga kami masih menunggu pemberkasan dari Polres Haltim,” jelas Satria.

Orang nomor satu di jajaran Kejari Haltim itu mengungkapkan, oknum auditor BPK tersebut menerima aliran dana secara bertahap dari para tersangka, yakni penyerahan tahap pertama sebesar Rp 600 juta, tahap kedua sebesar Rp 400 juta dan tahap ketiga melalui transfer sebesar Rp 20 juta.

“Sehingga aliran dana yang mengarah kepada oknum anggota BPK yang sudah ditersangkakan oleh penyidik Polres Haltim itu sebesar Rp 1.020.000.000,” ujar Satria.

Meski penanganan perkara tersebut sudah sangat lama, Satria belum bisa memastikan penyelesaian perkara auditor BPK tersebut karena menjadi ranah Polres Halmahera Timur.

“Kita juga belum bisa pastikan karena itu kerja teman-teman penyidik Polres sehingga tidak bisa kita intervensi. Tetapi petunjuk sudah kita berikan dan kita prinsipnya menunggu berkas dari Polres Haltim, karena untuk perkara SPPD Fiktif ini juga mendapat atensi dari KPK atas supervisi yang dilakukan,” terangnya.

Ia menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut harus diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kejari Haltim akan berkomitmen untuk melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam perkara in,” tegasnya.

Satria juga mengingatkan para ASN maupun pengelola keuangan negara yang menduduki jabatan strategis agar bekerja mengikuti prosedur dengan penuh integritas.

“Saya juga berharap agar masalah seperti ini tidak lagi terjadi. Kami juga berterima kasih kepada Polres Haltim atas kerjasamanya,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Hasrul Rao
Reporter